PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar mengatakan pihaknya siap menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 mulai tanggal 6 sampai 8 November 2023 pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sesuai dengan regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pasca penetapan DCT tanggal 3 November maka dimungkinkan untuk peserta pemilu mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu,” kata EM Osykar melalui siaran persnya, Senin (6/11/2023).

EM Osykar mengatakan permohonan sengketa proses Pemilu 2024 tersebut dapat disampaikan pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Babel.

Baca Juga  Karena Ini, Petugas PPK Mentok Beri Wartawan Memotret hanya 5 Detik