PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar mengatakan pihaknya siap menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 mulai tanggal 6 sampai 8 November 2023 pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Sesuai dengan regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pasca penetapan DCT tanggal 3 November maka dimungkinkan untuk peserta pemilu mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu,” kata EM Osykar melalui siaran persnya, Senin (6/11/2023).

EM Osykar mengatakan permohonan sengketa proses Pemilu 2024 tersebut dapat disampaikan pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Babel.

Baca Juga  3 PJU Polda Babel Dirotasi, Salah Satunya AKBP Joko Isnawan Jabat Dirintelkam