PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menilai ada beberapa calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, karena hak politik mereka sudah terpenuhi.

Di Bangka Belitung terdapat 12 orang mantan narapidana ikut di kontestasi pemilu tingkat DPRD provinsi. Sementara di Belitung Timur ada 5 orang mantan napi korupsi ikut sebagai kontestan Pemilu pada DPRD kabupaten.

Ketua Bawaslu Babel, Em Osykar mengatakan, mantan narapidana (Napi) dapat mencalonkan kembali sebagai kontestan Pemilu karena sudah memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023.

“Dari data ICW bahwa paling banyak mantan napi korupsi mencalonkan lagi memang ada di Belitung Timur untuk Babel. Tetapi proses saat mereka Daftar Calon Sementara (DCS), sudah memenuhi persyaratan yang dituangkan PKPU pencalonan yaitu PKPU nomor 10 tahun 2023,” jelas Osykar, Rabu.

Baca Juga  Polisi: 24 Orang Saksi Telah Diperiksa Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang