BANGKA, TIMELINES.ID -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta kepada warga Desa Rebo, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak menggadaikan sertifikat PKH kepada rentenir.

“Sertifikat tanah PKH, merupakan dokumen kepemilikan tanah sah yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk menambah permodalan usaha dari lembaga perbankan,” kata Menteri Hadi usai penyerahan secara simbolis sertifikat kepada 43 warga Desa Rebo, Kamis (9/11/2023).

Hadi mengingatkan warga agar memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kepentingan peningkatan ekonomi masyarakat dan dijaminkan ke bank bukan di rentenir karena akan membebani warga sendiri sebagai peminjam modal.

“Jangan sampai sertifikat jatuh ke tangan rentenir hanya alasan permodalan usaha sebab warga yang akan terbebani dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dibanding bunga modal usaha dari bank,” jelasnya.

Baca Juga  Sering Digauli, Gadis di Bawah Umur di Bangka Laporkan sang Pria ke Polisi, Lah Kok Bisa?