PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Seorang pemuda berinisial WE (20) harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Kecamatan Rangkui ini ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap pacarnya berinisial NA yang diketahui masih di bawah umur.

Peristiwa ini terjadi di sebuah kosan di Kecamatan Rangkui, Selasa (7/11/2023) lalu.

“Saat itu sekitar pukul 07.15 WIB korban mendatangi kontrakan pelaku, selanjutnya
pelaku mengajak korban masuk kedalam kamar kontrakan tersebut,” terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kamis (9/11/2023)

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Borong Produk di KUKM Fest 2025