BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Tim Panther Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah dokter gigi Apriadi (54) di Jl Raya Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

Dia adalah Chandra Oktapiansah (34) warga Jl Selamet berhasil diamankan petugas setelah seorang perempuan bernama Evi yang berdomisili di Jl Air Medang Toboali melapor ke Polres Basel. Kepada penyidik, Evi mengaku menjadi korban tindak pidana penganiayaan.

“Jadi kasus pencurian di rumah dokter gigi Apriadi pada 28 Mei 2022 lalu berhasil kami ungkap pasca seorang perempuan bernama Evi datang ke polres Jumat kemarin untuk membuat laporan penganiayaan,” ujar KBO Satreskrim Polres Basel Ipda Wiliam Feri Situmorang, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga  Segini Bonus Peraih Medali Emas bagi Atlet Kontingen Bateng di Porprov 2023

Korban mengaku telah dianiaya Chandra dan menyebutkan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat kejadian perkara 9 (TKP) yang dilakukan pelaku berikut barang-barang bukti hasil curian.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan Evi, penyidik lalu ke lokasi dan setelah dicek ternyata benar barang-barang itu hasil curian semua yang telah disembunyikan pelaku. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Basel untuk diamankan. Di sisi lain, pelaku juga dipanggil datang ke polres.

“Setelah pelaku dan BB diamankan kita interogasi dia terkait persoalan awal di dalam perkara penganiayaan, lalu kita tanyakan juga tentang barang-barang yang telah diamankan tadi. Akhirnya pelaku mengakui bahwa mendapatkan semua itu, dari hasil pencurian, salah satunya di rumah Pak Apriadi,” ujarnya.

Baca Juga  Posko THR, Karyawan di Pangkalpinang Bisa Adukan Perusahaannya