Sementara itu untuk kasus pencurian di kediaman drg Apriadi bermula adanya laporan dari korban pada 29 Mei 2022 lalu. Dalam laporannya korban berujar sehari sebelumnya rumah yang ia huni di Jl Raya Desa Gadung, Kecamatan Toboali diduga telah disatroni maling. Pasalnya sejumlah barang telah hilang.

“Pada hari itu, pelapor bersama istrinya Sandralela mengecek kondisi rumah, masuklah mereka ini, langsung menuju ke pintu dapur. Pada saat membuka pintu dapur dan melihat ke arah lemari kaca tempat menyimpan tas sudah tidak ada lagi. Lalu mereka langsung mengecek ke tempat lain,” ungkapnya.

“Dan melihat jendela dan kaca jendela belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak. Akhirnya seluruh isi rumah dicek dan mendapati sejumlah barang telah hilang seperti dua unit genset merek Firman, tiga unit mesin kompresor masing-masing merek Swan, Shark dan Hitachi,” tambahnya.

Baca Juga  92 Peserta Ikuti Pelatihan Proktor dan Teknisi Asesmen Nasional Jenjang SMP 

BB lainnya adalah tiga lusin piring sango satu rak, tiga buah wajan besar, delapan buah tas berbagai merek satu lemari, satu buah rice cooker merek Sanyo dan satu unit kompor gas serta satu unit tabung gas. Akibat kejadian itu, pelapor menderita kerugian sebesar Rp25 juta.

“Saat ini pelaku serta BB sudah kami amankan di polres untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Wiliam

Ia menegaskan pelaku dijerat pidana pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksinal 7 tahun penjara. “Kita juga sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang lagi berinisial Hr dan Bk, yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tutup Wiliam.

Baca Juga  Dukungan Terus Mengalir, PLN Percepat Pemulihan Gangguan Listrik Pulau Bangka