BANGKA, TIMELINES.ID – Dua tersangka pelaku pencurian yang beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Bangka.

Seorang residivis Doni Wahyudi alias Doni (22) Warga Lingkungan Jelutung Kelurahan Sinarjaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka bersama rekannya yang masih dibawah umur SA alias F (15) warga Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka  diringkus tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka Sabtu (11/11/2023) tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB.

Aksi pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada Senin (6/11/2023) di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada pukul 09.00 WIB dikediaman Korban Risya Ofita (46) yang membuat korban mengalami kerugian senilai Rp. 10 juta.

Kasat reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Teguh Imani, SIK kepada timelines.id Minggu sore (12/11/2023) mengatakan pengungkapan terjadi saat pihak Reskrim Polres Bangka menerima laporan korban usai mengalami kasus pencurian di rumahnya.

Baca Juga  Angkringan Warlok, Rekomendasi Tempat Makan dan Nongkrong yang Asyik di Sungailiat

Tim Buser yang dipimpin Ipda. Mario Michael Tambunan, S.Tr.K langsung bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.

Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 20.00 WI Tim Opsnal Polres Bangka berkoodinasi dengan Anggota Opsnal Polsek Sungailiat mendapatkan informasi mengenai ciri ciri pelaku.

Pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka dan anggota Opsnal Polsek Sungailiat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Kecamatan Sungailiat diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di rumahnya. Namun saat itu tim belum mendapatkan hasil.

Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB gabungan tim opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku Doni dan F di salah satu rumah warga di salah satu dusun Kecamatan Sungailiat.

Baca Juga  Dengarkan Keluhan Personel, Kapolres Bangka 'Buka Keran' di Polsek Puding Besar

Dari keterangan keduanya, aksi pencurian dan pemberatan tersebut merasa lakukan saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong. Keduanya menggasak barang berharga miliki korban menggunakan sebuah mobil rental.