BANGKA, TIMELINES.ID – Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca akan melakukan tindakan represif kepada para penambang ilegal di Parit 40 Matras, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Perlindungan Hutan KSDAERHL KPHP Bubus Panca, Rahadian kepada timelines.id Senin (13/11/2023) usai melakukan pengecekan lokasi penanaman area KHM Karya Makmur Parit 40 Matras yang masih digarap para penambang timah ilegal.

“Penambangnya harus kita hentikan karena di wilayah yang keliru. Ini kan masuk kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Menurut Rahadian, ada 3 metode yang dilakukan Pihak KPHP dalam menertibkan aktifitas ilegal di kawasan hutan produksi. Di awal melakukan sosialisasi, peringatan hingga tindakan Represif apabila para pelaku Penambangan ilegal ini masih membandel.

Baca Juga  Membludak, Jumlah Pelamar PPPK Guru di Kabupaten Bangka Capai 903

“Semua di sini masuk kawasan hutan produksi. Insyaallah ada tindakan dari KPH. Kalau sudah ada penanaman kita punya kewajiban untuk mengamankan tanaman,” tegasnya.

Tim Polhut dan Pamhut KPHP Bubus Panca memang sudah beberapa kali melakukan tindakan preventif di Parit 40 Matras, Namun usaha tersebut belum membuahkan hasil.