NASIONAL, TIMELINES1.COM – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di Papua.

Hal tersebut turut membantah komentar dari Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyebut Papua saat ini telah berstatus darurat sipil akibat serangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.Lodewijk menyebut dengan status darurat sipil, maka pertanggungjawaban penguasa darurat sipil di Papua adalah polisi. DPR pun mendukung penuh operasi yang dilakukan polisi di sana, termasuk upaya prioritas mencari pilot Susi Air yang masih dalam penguasaan KKB.

Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY hilang kontak pada Selasa (7/2) pukul 6.35 WIT di Lapangan Terbang Distrik Paro saat melaksanakan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika. Susi Air mendapati pemancar sinyal darurat atau emergency locator transmitter (ELT) pesawat dalam posisi aktif pukul 9.12 WIB.

Baca Juga  Menjelang Lebaran Idul Fitri 2023, Polri Akan Tingkatkan Operasi Rutin

Maskapai itu kemudian merespons dengan kondisi darurat lewat pengiriman pesawat lain guna mengecek posisi pesawat yang belakangan ditemukan dalam kondisi terbakar di landasan Lapangan Terbang Distrik Paro. Lima penumpang pesawat itu telah dievakuasi dari Paro ke Timika.

“Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua,” ujar Jaleswari di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ia menjelaskan, penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya tersebut, memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.