JAKARTA, TIMELINES.ID– Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta. Sesuai mekanisme pembahasan biaya haji, usulan ini disampaikan kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII.

“Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip dari PMJNews, Selasa (14/11/2023).

“Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024,” sambungnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Baca Juga  Maret 2023, Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Turun