BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka Barat (Babar) meluruskan terkait adanya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTdH) terhadap 2 Pegawai Negeri Sipil (PSN) yang mengabdi di Puskesmas Kelapa baru-baru ini.

Menurut Kadinkes Babar Muhammad Sapi’i Rangkuti, 2 orang PNS bernama dr. Yessy Andika dan Silvanawati tersebut awalnya telah mengajukan surat penyampaian berkas permohonan pengunduran diri sebagai PNS di lingkungan Puskesmas Kelapa.

“Jadi awalnya mereka itu sudah ke kita mengajukan surat pengunduran diri per tanggal 4 September 2023. Di samping itu mereka juga buat surat pernyataan tetap akan masuk kerja seperti biasa sampai terbit SK pemberhentian dari bupati,” ujar Rangkuti, Rabu (15/11/2023) pagi.

Baca Juga  Pencuri Revo Milik Warga Mentok yang Viral di Medsos Berhasil Diringkus

Namun demikian, keduanya melanggar surat pernyataan atau mengingkari dan tidak pernah masuk kerja pasca ajukan pengunduran diri sejak esok hari dan setelahnya. Oleh sebab itu, BKPSDM Babar terpaksa memanggil keduanya beberapa pekan kemudian.