PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Guru memiliki peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa dan dalam menjalankan profesinya.

Untuk itu, guru harus dilindungi dengan maksimal agar dalam menjalankan tugas agar tidak terjadi ancaman dan intimidasi oleh oknum atau pihak tertentu.

Begitupun sebaliknya, guru jangan melanggar hukum hanya untuk menegakkan peraturan sekolah. Untuk itu daerah atau Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu membentuk Komisi Perlindungan Guru.

Hal itu ditegaskan oleh Prof. Dr. Cecep Darmawan, M.H., M.Si. Guru Besar Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indonesia dalam Seminar Pendidikan yang berlangsung di Gedung Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (15/11/2023).

“Maka dari itu laporkan kepada pihak berwajib jika dalam melaksanakan tugas guru mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak tertentu karena profesi guru dilindungi oleh undang-undang. Saya juga berharap Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menginisiasi pembentukan Komisi Perlindungan Guru,” kata Cecep.

Baca Juga  Kabupaten Bangka Tertinggi Peserta BPJS Tidak Aktif, Capai 77.944 Orang

Cecep melanjutkan, dalam menjalankan profesinya baik di sekolah maupun di masyarakat guru tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum dengan alibi untuk menegakkan hukum atau mendisiplinkan siswa.

“Atas nama untuk menegakkan peraturan sekolah, bapak ibu guru kemudian menampar atau mencubit siswa. Saya minta itu jangan dilakukan. Sekolah harus membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk memberikan tindakan atau sanksi jika ada siswa yang melanggar aturan sekolah,” tegasnya.