Pemprov Babel Dinilai Perlu Bentuk Komisi Perlindungan Guru
Seminar Pendidikan yang mengusung tema ‘’Problematika Profesi Guru dalam Perspektif Hukum Pendidikan” diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Komisariat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ratusan guru dari berbagai jenjang baik SD, SMP, SMA dan SMK mengikuti kegiatan tersebut.
Selain perlu dibentuk Komisi Perlindungan Guru di daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga diharapkan dapat membuat peraturan daerah atau peraturan gubernur untuk melindung profesi guru.
“Pemerintah kabupaten kota juga perlu membentuk peraturan walikota atau peraturan bupati untuk profesi guru ini,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ervawi.mengatakan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan kiranya bisa menjadi acuan atau pedoman sekolah kita untuk melakukan pencegahan dan menangani tindak kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
“Mari kita jadikan sekolah kita sekolah yang sejuk, sekolah yang indah karena dengan itu suasana belajar mengajar akan lebih bermakna. Mari kita cegah tindak kekerasan yang terjadi, mari kita terus ingatkan kepada anak didik kita untuk tidak melakukan kekerasan kepada sesamanya dan kepada yang lain. Tentu akan indah rasanya hidup ini jika tidak didasari rasa benci dan rasa memiliki dan menyayangi,” ujar ervawi.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.