BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Hingga hari ke-3 Selasa (14/2/2023) bergulirnya tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan fokus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan prosedur Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disebut Pantarlih.

Sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Bangka Selatan Ferry, di minggu pertama Coklit, fokus pengawasan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, di antaranya dalam pelaksanaan Coklit Pantarlih tidak boleh mewakilkan pekerjaannya dengan orang lain, mendatangi langsung rumah pemilih untuk dicoklit, dan memberikan keterangan terhadap status pemilih yang telah di coklit.

“Fokus pengawasan kami diminggu pertama coklit, hendak kami pastikan apakah Pantarlih ini mewakilkan pekerjaan dengan orang lain, mendatangi rumah pemilih atau tidak untuk dicoklit dan apakah sudah betul dalam memberikan keterangan status bagi pemilih yang telah selesai dicoklit. Tidak lupa untuk juga memastikan bahwa stiker coklit telah tertempel di rumah-rumah yang telah tercoklit,” ujar Ferry.

Baca Juga  APBD Babar Tahun 2024 Diproyeksi Capai Rp830 Miliar