BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pada Jumat (17/11/2023).

Dua Raperda itu tentang pencabutan Perda Babar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Babar pada PT Bank Sumsel Babel.

“Raperda yang akan disahkan ini telah melalui proses dan tahap penyusunan Perda, baik di tingkat eksekutif atau Tim Pembentukan Perda Babar. Atau proses pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda dan Pansus DPRD, dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Babar, Marudur Saragih.

Baca Juga  Nasabah Bank Sumsel Babel di Koba Ngeluh, Ganti Kartu ATM Expired Harus Masuk Daftar Antre

Sekretaris DPRD Babar Yudi Hermanto saat membacakan SK DPRD Babar Nomor 188.4/19/Setwan/2023 tentang Raperda Menjadi Perda, mempersilahkan Bupati Babar untuk mengundangkan Raperda itu menjadi Perda.

“Sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dengan menempatkannya ke dalam lembaran daerah Babar,” kata Yudi Hermanto.