BANGKA, TIMELINES.ID – Dua residivis yakni Landy (26) dan Saprizal (42) dibekuk Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Jum’at (17/11/2023).

Dari pengakuan bandit curanmor yang ditangkap polisi, saat melancarkan aksinya mereka mengintai sepeda motor dengan kunci tercantol dan tidak dikunci stang.

“Saya memang mencari sepeda motor yang kuncinya masih terpasang di motor. Biar enak ambilnya. Kalau ga, saya cari motor yang ga dikunci stang. Biar bisa didorong,” kata Landy di hadapan polisi, Sabtu (18/11/2023).

Landy diketahui adalah seorang residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara. Dia juga mengaku bersama rekannya Saprizal telah melakukan pencurian di 6 tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya di wilayah hukum Polres Bangka 3 TKP dan di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang 3 TKP.

Baca Juga  Pj Bupati Bangka Ingatkan Pentingnya Pengamalan Nilai-nilai Pancasila

Sementara, pelaku Saprizal alias Rizal mengaku tak hanya membantu menjual motor hasil curian Landy, ia juga berperan mengantarkan Landy saat hendak melancarkan aksi pencurian tersebut.

“Landy memang sering menyuruh saya jual motornya. Ada beberapa unit sudah saya jual. Kalau dia mau ambil motor, dia selalu menyuruh saya antar. Seperti di Dusun Pohon Pemali kemarin dia minta saya mengantarnya kesitu. Saya ga tau dia dapat motornya darimana. Saya cuma mengantarnya saja,”katanya.