BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Dua orang personel Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat (Babar) melaksanakan sambang ke pemukiman masyarakat di daerah Bukit Kuang, Kelurahan Kelapa pada Minggu (19/11/2023) siang.

Sambang yang dilaksanakan Briptu Fajar dan Briptu Daus ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya kegiatan pungutan liar (Pungli). Pasalnya, hal ini merupakan tindakan melanggar hukum.

“Pungutan liar atau pungli merupakan tindakan melanggar hukum, sehingga hal ini dapat dijerat pidana, baik kepada pihak yang memberi dan yang menerima” ungkap Kapolsek Kelapa Iptu Mahyudin seizin Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, Minggu (19/11/2023) malam.

Baca Juga  Pria Mabuk Resek yang Sempat Dikira Begal Resmi Tersangka