PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal Zakaria Ali secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 yang naik 4,04 persen dari tahun sebelumnya.

“UMP sudah saya tandatangani dalam surat keputusan gubernur yang naik 4,04 menjadi Rp 3.640.000. UMP kita termasuk UMP yang cukup tinggi di Indonesia,” kata Safrizal kepada awak media usai menghadiri paripurna Hari Jadi ke-23 tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung DPRD Babel, Selasa (21/11/2023).

Ia mengatakan UMP ini berlaku 1 Januari 2024 dan sudah disebarluaskan agar semua perusahaan mematuhinya. UMP 2024 ditentukan dari berbagai macam rumus dan faktor karena Bangka Belitung dalah provinsi kepulauan.

Baca Juga  Lepas Peserta Pawai HUT ke-80 RI, Gubenur Hidayat Arsani Ingatkan Masyarakat Jaga Kondusifitas

“Ini sudah disepakati dan sudah saya tandatangani tadi malam untuk disebarluaskan dan berlaku untuk tahun 2024,” ujarnya.