PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam mencegah peredaran uang palsu pada Pemilahan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan BI dalam mencegah beredarnya uang palsu (Upal) dalam even Pemilu 2024 ini,” kata Ketua Bawaslu Babel, Em Osykar, Selasa (21/11/2023).

Hal itu, kata Osykar, sebagai langkah yang koordinatif antar lembaga untuk memastikan keamanan dan kebersihan Pemilu.

BI memiliki peran sangat penting dalam mengatur dan mengawasi uang di Indonesia. Sehingga kolaborasi dengan Bawaslu dapat membantu mencegah potensi penyalahgunaan uang palsu selama Pemilu.

Baca Juga  Osykar: Proses Rekrutmen Anggota Bawaslu Babel sudah Sesuai Prosedur