Kekerasan Seksual di Lingkup Keluarga, Luna: Jerat Pelaku dengan UU Kekerasan Seksual Tahun 2022
BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Kasus kekerasan seksual (pemerkosaan) yang dilakukan oleh orang terdekat dalam lingkup keluarga kembali terjadi di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ironi, korban yang masih duduk dibangku sekolah tingkat pertama (SMP) ini harus menanggung aib tersebut dengan hamil 5 bulan. Hal ini mendapat perhatian serius dari Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB), Luna Febriani, M.A.
“Bisa dibayangkan, bagaimana masa depan korban? Harusnya bisa melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang cerah, realitanya sekarang harus putus sekolah dan menjalani kehidupan dengan mengurus anak di usia yang masih terbilang muda. Usia dimana belum memiliki kemapanan baik secara fisik (terutama kesehatan reproduksi), mental dan emosial serta finansial,” ucap Luna.
Lanjut Luna, persoalan kekerasan seksual ini sudah tidak dapat didiamkan saja, karena sudah mulai banyak menyentuh ranah terdekat dan privasi sehingga tidak ada lagi ruang aman bagi anak dan perempuan serta ini akan berdampak bagi masa depan anak dan generasi bangsa.
Maka salah satu upaya yang dapat membuat jera adalah penghukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Sesuai dengan aturan Undang undang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan tahun 2022 kemarin.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.