BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sesuai bunyi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 118, sudah disampaikan berbagai titik dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Daerah mana yang boleh dan daerah mana yang dilarang.

Komisioner KPU Bangka Barat (Babar) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Heni Apriyani meminta kepada para peserta Pemilu Tahun 2024 agar tidak memasang APK di kawasan tanda berwarna merah.

“Kawasan ada penanda merah dilarang memasang APK. Kecamatan Mentok, Parittiga dan Kelapa, ada kawasan yang bertanda merah. Kalau kawasan rumah ibadah, sekolah dan lainnya itu sudah diatur di dalam PKPU Nomor 15 dan UU,” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga  Beredar Video Aksi Penggelapan Pasir Timah di Unmet PT Timah Tbk Mentok, Ini Tanggapan Perusahaan

Oleh sebab itu, ketika APK terpasang di kawasan yang telah dilarang dalam masa kampanye dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 maka berpotensi melanggar dan akan dilakukan penindakan. Namun untuk saat ini, KPU belum dapat bergerak.