BANGKA, TIMELINES.ID – Erwinsyah, karyawan PT Sarana Jambi Utama Belinyu (SJUB) melalui Kuasa hukumnya dari YLBH Lentera Serumpun Sebalai Kamis (16/11/2023) membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Dinakerindag) Kabupaten Bangka.

Pasalnya, Erwinsyah yang telah bekerja selama 11 tahun ini dituduh melakukan pencurian dan dipaksa mengundurkan diri atau resign dari perusahaan.

Kuasa hukum Erwinsyah, Koko Handoko, S.H, kepada timelines.id Kamis (23/11/2023) mengatakan kliennya meminta agar Dinakerindag Kabupaten Bangka dapat memediasi kliennya dengan pihak PT SJUB.

“Selama klien kami bekerja di PT Sarana Jambi Utama Belinyu tidak pernah terputus, namun pada tanggal 1 Agustus 2023 tanpa dasar dan atau ada surat peringatan dari pihak perusahaan, klien kami dipaksa untuk mengundurkan diri dengan draft surat permohonan pengunduran diri yang telah dibuat oleh pihak perusahaan dengan alasan pihak perusahaan menduga klien kami melakukan perbuatan pencurian di lingkungan perusahaan berupa minyak solar,” terang Koko.

Baca Juga  Panen Cumi Melimpah, Nelayan Matras Raup Untung

Atas sikap sepihak yang dilakukan management PT SJUB, kliennya mengaku tidak mengerti peraturan dan saat itu dia pun menandatangani draf surat pengunduran diri yang telah dibuat oleh perusahaan.

Menurut Koko, sesuai pasal 35 huruf g bagian 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 mengenai permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja atau buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasat atau mengancam pekerja / buruh maka seharusnya karyawan sendiri yang harus membuat permohonan pengunduran diri kepada perusahaan bukan sebaliknya.

“Sebagaimana dugaan pihak perusahaan yang menuduh klien kami melakukan tindak pidana pencurian berupa minyak solar, dalam hal ini pihak perusahaan tidak pernah melakukan pemeriksaan atau audit internal maupun membuat laporan kepolisian,” terangnya.

Baca Juga  Pekerja TI Dikabarkan Tewas Tertimbun Tanah di Tambang Desa Pemali