BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) resmi menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Langkah itu ditandai dengan Surat Edaran Nomor : 660/422/Bupati Bateng/2023 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini untuk menekan produksi sampah dari masyarakat.

“Pembatasan penggunaan kantong plastik ini mulai diterapkan dengan menyasar beberapa tempat perbelanjaan, seperti Alfamart, Indomaret, dan Asoka,” tuturnya, Rabu (22/11/2023).

Kata Dia, surat edaran ini sudah dikeluarkan sejak tanggal 3 Oktober 2023 dan mulai berlaku tertanggal 17 November 2023.

“Jadi, mulai tanggal 17 November penggunaan plastik sekali pakai (Kantong Plastik) tidak boleh lagi dipergunakan di seluruh swalayan dan mini market di Kabupaten Bangka Tengah,” imbuhnya.

Baca Juga  Selamat, Siswi MTs Negeri 1 Bateng Juara 1 Lomba Menulis Cerita

Sementara itu, Kepala Dinas Kabupaten Bangka Tengah, Ari Yanuar melalui Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Oki mengatakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai merupakan gerakan berbudaya dan perilaku hidup sehat.