PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dua pemuda asal Palembang yang berdomisili di Pangkalpinang kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Keduanya diamankan lantaran kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada bulan Oktober lalu.

Kedua pemuda yang diamankan Tim Jatanras Polda Babel tersebut yakni Ru alias Rudy (38) dan MAW alias Adi (23). Keduanya juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Keduanya berhasil diamankan pada Selasa 21 November 2023 sekitar jam 9 malam di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (26/11/2023).

Jojo menerangkan, pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang adanya kejadian Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

Baca Juga  Kabar Gembira, Universitas Bangka Belitung Miliki Program Studi Kedokteran dan Pendidikan Profesi Kedokteran

Dari kejadian tersebut, pelaku awal yang melakukan pencurian yakni Rudy berhasil mengambil 1 unit Handpone merk Redmi Note 12 warna biru dan 1 unit Handphone Iphone 6 Plus milik korban.

Jojo menambahkan, pelaku juga merupakan seseorang yang masih dikenal korban dan pernah datang berkunjung kerumah kontrakan korban sebelumnya.