Oleh: Windu Budiarta, S.Pd

OPINI, Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kemendikbudristek) yang dikomandoi oleh Mentri Nadiem Anwar Makarim, atau lebih dikenal dengan Mas Menteri mulai menerapkan konsep baru dalam dunia pendidikan yaitu “Merdeka Belajar”.

Sejujurnya, hal pertama yang muncul di benak kalangan guru ketika mendengar istilah “Merdeka Belajar” adalah memberikan kondisi bebas kepada dirinya dan peserta didik.

Para guru bisa santai dan bebas dalam mengajar tanpa ada tuntutan, begitu pula dengan peserta didik yang bebas dalam belajar tanpa harus mencapai target.

Guru menganggap bahwa merdeka belajar itu sebuah konsep kebebasan dalam belajar tanpa disertai tanggung jawab sehingga peserta didik dapat memilih mata pelajaran yang ingin mereka pelajari saja dan hanya berfokus pada hal-hal yang mereka sukai.

Baca Juga  Pelita Abadi

Akibatnya, pada penerapannya di sekolah sering terdengar percakapan di antara peserta didik mengenai konsep baru ini, seperti, “Wah, asik ya sekolah sekarang! Boleh belajar, boleh tidak!” atau “Sekarang kalau melanggar aturan sekolah, tidak dihukum loh! Kan, sudah merdeka belajar”

Pemikiran-pemikiran seperti ini sebenarnya tidak sepenuhnya keliru tetapi belum tepat. Jika ditelaah dari segi gramatikal/proses pembentukan suatu kata.

Dalam kaidah bahasa Indonesia dikenal “Hukum DM” yaitu diterangkan-menerangkan. Pada istilah “Merdeka Belajar”, kata “belajar” menerangkan kata “merdeka”.

Jadi, dapat diasumsikan bahwa merdeka belajar itu bebas dalam proses pembelajaran. Namun, Kemendikbudristek tidak menggunakan hukum DM pada istilah “Merdeka Belajar” melainkan menggunakan Hukum MD (menerangkan-diterangkan) seperti kata dalam bahasa inggris.

Baca Juga  Transformasi Pendidikan di Era Industri 4.0

Dugaan penulis, istilah Merdeka Belajar ini berasal dari bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, sehingga istilah itu tetap mengikuti kaidah dalam bahasa Inggris bukan kaidah bahasa Indonesia.

Oleh karena itu, maksud dari “Merdeka Belajar” bukan berarti bebas dalam proses pembelajaran melainkan belajar merdeka/belajar bebas, sehingga dapat diartikan peserta didik dapat bebas memilih materi yang ingin dipelajari, memilih cara belajar yang sesuai untuk mengembangkan potensi dalam dirinya secara optimal, serta meningkatkan kreativitas sesuai minat dan bakat yang dimilikinya.

Merdeka belajar sebenarnya bukanlah konsep yang baru. Sejatinya konsep merdeka belajar didasarkan pada pemikiran dari Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional.

Baca Juga  Merdeka Belajar, Semangat Baru Wujudkan Pembelajaran Berdiferensiasi

Merdeka Belajar fokus pada asas kemerdekaan dalam menerapkan materi yang esensial dan fleksibel sesuai dengan minat, kebutuhan, dan karakteristik dari peserta didik.