BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil meringkus seorang pelajar atau mahasiswa karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok.

Ialah FS, warga Jl Melati, RT 11, RW 05, Desa Melati, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Ia dicokok setelah aksinya yang terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

“Modusnya saat itu terduga pelaku lagi menggunakan satu unit kendaraan roda enam di jalan raya dan tertangkap tangan oleh kita,” ujar Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo dalam konferensi pers, Senin (27/11/2023).

Baca Juga  Penambang Robin Bayar Koordinasi Rp15 Ribu per Kg, Anehnya Pemilik Lahan Enggan Tanggung Jawab

Didampingi Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira, Kompol Iman menyebutkan modus yang dilakukan si pelaku dalam menyalahgunakan BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ini dilakukan berulang kali.

“Jadi dia beli atau mengerit BBM jenis Pertalite ini di Kota Pangkalpinang. Lalu BBM Pertalite itu dimasukkan ke dalam jeriken dengan total 150 buah dan dibawa ke Babar menggunakan kendaraan roda empat merek Suzuki jenis Pikap,” ungkap Kompol Iman.