Lebih lanjut, oleh terduga pelaku BBM jenis Pertalite tersebut kemudian dijual kepada masyarakat secara eceran. Ditambahkan Kompol Iman, hasil penjualan, FS berhasil memperoleh keuntungan senilai Rp3 ribu per liter dari harga yang telah ditetapkan.

“Kalau ditotalkan itu hampir 3,5 ton dari 150 jeriken dengan rincian 122 masih terisi dan 28 buah jeriken kosong. Untuk BB yang diamankan ada 1 unit kendaraan Pikap merek Suzuki berwarna putih dengan Nomor Polisi atau Nopol BN 8850 TB,” katanya.

Selain itu, juga diamankan 150 buah jeriken kapasitas 20 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite dan 28 buah jeriken kosong berwarna kuning. Atas perbuatannya, terduga pelaku FS akan disangkakan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga  Transisi Golkar Dikomandoi DW Dulang Suara Tertinggi hingga Kirimkan 3 Wakil

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Yang Menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.