JAKARTA, TIMELINES.ID- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan pihaknya telah memblokir ratusan ribu kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. Ini dikarenakan, pelat nomor kendaraan tidak sesuai dan juga tidak terdaftar di Korlantas Polri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Ia mengatakan, telah melakukan pemblokiran terhadap 260 ribu kendaraan yang menggunakan jenis BBM tertentu atau solar subsidi. Hingga 19 November 2023, 228 ribu kendarana diblokir karena nomor polisi kendaraan tak tertera di Korlantas.

Dan sebanyak 32 ribu kendaraan lainnya juga diblokir akibat data tak sesuai dengan Korlantas, pelangsor, dan foto terindikasi hasil suntingan.

Baca Juga  Percepat Implementasi Sertifikasi Halal, Satker Kemenag Diminta Jadi Contoh

“Dapat kami sampaikan ada 228 ribu (kendaraan) yang kami blok karena tidak termasuk atau tidak tersapat data Korlantas,” kata Riva Siahaan di Jakarta dikutip dari PMJNews, Minggu (26/11/2023).

Ini dilakukan setelah diberlakukannya kewajiban pendaftaran QR Code MyPertamina. Konsumen BBM Subsidi wajib yang sudah terdaftar dan data kendaraannya sesuai.