BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Nasib malang menimpa seorang wanita berumur 41 tahun asal Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pasalnya, 1 buah tas tangan warna abu-abu yang ia temukan di depan SDN 5 Mentok pada tanggal 6 Agustus 2023 justru menyeret dirinya ke penjara.

Pegawai honorer berinisial SR tersebut kemudian dicari aparat usai korban yang bernama Hormin Purba melaporkan kehilangan tas tersebut ke Polres Babar hari itu juga. Sebab, akibat kejadian itu korban menderita kerugian mencapai Rp40 juta.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo dan didampingi Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira pada konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Catur Prasetya, Senin (27/11/2023) pagi.

Baca Juga  Pilu, Usai Melahirkan Anak dari Ayah Tiri, Remaja 13 Tahun di Parittiga Kini Disetubuhi Pamannya

Kompol Iman mengatakan, kasus itu bermula korban yang berdomisili di Jalan Menara Air, Dusun VI, RT 003, RW 002, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok sedang berkendara menggunakan sepeda motor miliknya pada Minggu (6/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.