JAKARTA, TIMELINES.ID — Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda tuntutan Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Tuntutan dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H. demikian dikutip dari laman tni.mil.id

Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1).

Selain itu, ketiga terdakwa telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2.

Baca Juga  Syaikul Islam Tidak Setuju Rencana Relokasi Depo Pertamina Plumpang