BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID –   Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kepala Kejari Beltim melalui Kepala Seksi PB3R Mario Siahaan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Beltim, Rabu (29/11/2023).

Hadir dalam kegiatan ini Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Beltim Baniara Sinaga, Kasubagbin Kejari Beltim M. Agussafitri, perwakilan dari PN Tanjung Pandan, Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Fatah Meilana, perwakilan loka POM dan perangkat daerah di lingkup Pemkab Beltim.

Dikatakan Mario Siahaan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan kegiatan kedua pada tahun 2023.

Baca Juga  Dittipidter Bareskrim Segel Pabrik Timah di Belitung Timur

Dari 25 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan itu, ada barang bukti kejahatan atau perkara penyalahgunaan narkotika.