PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2024 dan Pengambilan Keputusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (30/11/2023).

Dalam sambutannya Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan, agenda pertama paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap penetapan Propemperda Provinsi Babel tahun 2024. Pada 29 November 2023, Propemperda Provinsi Babel tahun 2024 telah disepakati antara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Babel dan Biro Hukum Setda Babel.

Berdasarkan amanat Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan dalam ketentuan pasal 15 ayat (4) disebutkan bahwa “Penyusunan dan penetapan Propemperda Provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi.

Baca Juga  Apresiasi Gelaran Nikah Same-Same, Herman Suhadi Minta Kemenag Babel Aktif Mendata Pasangan Nikah Siri

“Dan di hari ini dilaksanakan paripurna pengambilan keputusan terhadap penetapan propemperda provinsi tahun 2024, sebelum paripurna pengambilan keputusan terhadap RAPBD tahun 2024 yang akan kita laksanakan,” ujar Herman.