Oleh: Kasturi

OPINI, Gugatan class action merupakan gugatan yang sering juga disebut dengan gugatan perwakilan kelompok.

Sejarah singkatnya konsep gugatan ini berasal dari dari negara negara yang menganut sistem hukum anglo saxon atau common law system yaitu negara negara amerika dan inggris.

Dari perspektif sejarah, konsep gugatan perwakilan masyarakat (Class Action) pertama kali dikenal di Inggris yang menganut Common Law System.

Sejak diberlakukannya Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris, gugatan Class Action (CA) disidangkan pada Supreme Court.

Kemudian konsep gugatan class action di kenal di indonesia melalui peraturan perundang undangan No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga  Tanggung Jawab Kurator terhadap Kerugian Kreditur dalam Proses Kepailitan

Gugatan perwakilan kelompok diatur secara formil pada tahun 2002 dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 pada tanggal 26 April 2002.

Dalam PERMA tersebut mengatur tentang Gugatan yang diajukan secara kelompok salah satunya adalah class action. Pengertian class action berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 adalah suatu cara pengajuan gugatan dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok.

Secara umum gugatan class action banyaknya digunakan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup, kehutanan, perlindungan konsumen dan jasa konstruksi.

Baca Juga  Aspek Afektif dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia

Gugatan class action atau biasa disingkat dengan CA merupakan gugatan yang dapat diterima oleh pengadilan jika memenuhi unsur formilnya yaitu adanya ketua kelompok yang mewakili kelompok, adanya kesamaan fakta serta kesamaan dasar dan adanya tuntutan yang sama dapat berupa kerugian bagi setiap kelompok yang mengajukannya.

Dengan diadakannya CA ini diharapkan dapat membantu setiap individu dalam jumlah banyak agar tidak memakan waktu lama dalam mengajukan gugatan yang memiliki kesamaan kasus ataupun fakta serta tanpa harus menyebutkan satu persatu anggota kelompok yang diwakili.