Problematik Gugatan Class Action terhadap Efektifitas Penerapan dengan Prosedur Hukum Acara Perdata
Serta adanya CA ini diharapkan dapat merealisasikan salah satu azas dalam hukum acara perdata yakni asas cepat sederhana biaya ringan.
Namun tak semua gugatan CA dapat diterima di pengadilan dengan beberapa alasan utaman yaitu tidak memenuhi syarat formilnya mengenai harus adanya kesamaan fakta dan kesamaan dasar hukum.
Jika terdapat perbedaan fakta dan ganti kerugian antara ketua kelompok yang mewakili kelompoknya dengan para anggotanya maka hal itu dapat membuat gugatan tidak diterima untuk mengetahui apakah kepentingan antara ketua kelompok dengan anggotanya relevan hakim memerlukan waktu yang cukup lama untuk memeriksa perkara agar tidak terjadi kecurangan.
Tak hanya itu, nyatanya gugatan kelompok masih kurang efektif diterapkan bahkan perkembangannya di tengah masyarakat masing terasa sangat asing dengan jenis gugatan kelompok ini apalagi bagi masyarakat awam.
Hal tersebut dapat dilihat lewat menjamurnya pendirian pabrik pabrik industri yang didirikan mulai dari di daerah perkotaan hingga pedesaan.
Beriringan dengan pendirian pabrik pabrik oleh perkembangan industrialisasi ini ternyata menimbulkan efek samping berupa kerusakan lingkungan salah satunya disebabkan oleh limbah yang dihasilkan dari kegiatan pabrik yang tidak diolah sesuai dengan prosedur.
Hal ini kemudian menimbulkan masalah lingkungan seperti pencemaran udara, tanah, dan air di sekitar kawasan pabrik dan pemukiman namun terkadang warga setempat memilih untuk menutup mata dengan dampak pencemaran yang dirasakan bersama sama.
Bahkan tak jarang dampak pencemaran telah menimbulkan penyakit karena baik air dan udara di sekitaran pabrik telah terkontaminasi oleh limbah yang kemudian penggunaan air di sekitaran kawasaan pabrik tersebut dapat menimbulkan penyakit bahkan hewan (ikan, udang, dll) di dalam air tersebut ikut mati.
Namun tidak ada inisiatif masyarakat untuk menuntut dan menggugat kegiatan usaha pabrik tersebut tetapi tak menutup kemungkinan bahwasannya masyarakat sekitar tidak mengetahui adanya instrumen gugatan class action untuk mempermudah gugatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Gugatan class action belum banyak diketahui oleh masyarakat secara luas, bahkan keterampilan hakim dalam menangani kasus ini masih terbatas, hakim dalam menyelesaikan perkara gugatan CA ini hanya berpedoman kepada PERMA nomor 1 tahun 2002 saja serta diharapkan adanya regulasi tambahan yang dapat memperkuat kedudukan class action agar penerapannya semakin efektif.
Kasturi, Jurusan Hukum 2022 Universitas Bangka Belitung

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.