Oleh: Kevin Samudra

OPINI, Siapa sih yang tidak mau lingkungan di sekitarmu bersih dan rapih? Lingkungan hidup sangat penting bagi kehidupan manusia.

Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, sangat bergantung pada kondisi lingkungan sekitarnya untuk dapat bertahan hidup dan berkembang.

Lingkungan yang sehat dan lestari memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami arti penting lingkungan bagi manusia dan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikannya.

Namun tanpa disadari lingkungan yang akhir-akhir ini dirusak/dicemari oleh individu/kelompok, merupakan hal yang harus diperhatikan.

Hukum acara perdata sebagai salah satu penyelesaian atas sengketa lingkungan tersebut.

Baca Juga  Dilema Pertambangan: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan

Sengketa lingkungan adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

Sengketa lingkungan dapat melibatkan masyarakat, pemerintah, atau korporasi yang memiliki kepentingan atau kewajiban terkait dengan lingkungan hidup.

Pengertian sengketa lingkungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hukum acara perdata adalah kumpulan peraturan yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa perdata di pengadilan.

Hukum acara perdata berkaitan dengan sengketa lingkungan karena sengketa lingkungan dapat diselesaikan melalui gugatan perdata, yaitu tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup oleh pihak lain.

Baca Juga  Papan Tulis Interaktif dan Manfaatnya untuk Mendukung Proses Pembelajaran Mendalam

Gugatan perdata dapat ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kerusakan lingkungan, baik itu pemerintah, korporasi, maupun perseorangan.

Gugatan perdata dapat menuntut ganti rugi, pemulihan lingkungan, dan/atau tindakan tertentu untuk mencegah atau menghentikan kerusakan lingkungan.

Gugatan perdata juga dapat diajukan oleh organisasi lingkungan hidup atau pemerintah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Lingkungan dalam lingkup hukum adalah bidang hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungan hidup, termasuk segala benda, kondisi, dan makhluk hidup yang ada di sekitarnya.

Lingkungan hidup adalah sistem kesatuan yang saling memengaruhi antara makhluk hidup dengan lingkungannya, yang meliputi ruang, waktu, dan sumber daya alam yang digunakan untuk kepentingan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Baca Juga  Optimalkan Penerimaan Daerah dan Kinerja APBD melalui Elektronifikasi Transaksi Pemda

Sengketa yang terjadi di dalamnya diakibatkan ulah/kegiatan dari individu/kelompok yang memiliki tujuan tertentu dengan merusak/mencemari lingkungan hidup, yang dipastikan merugikan masyarakat umum dan pemulihan dari kegiatan merusak/mencemari tersebut dipastikan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar untuk memulihkannya.

Dapat dilihat perbuatan tersebut selalu terjadi dari tahun ke tahun, tentunya hukum acara perdata memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) atau litigasi (melalui pengadilan.