Oleh: Harmin dkk

OPINI, Tambang timah di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka telah menjadi topik yang kontroversial dalam beberapa tahun terakhir.

Penambangan timah di Kampung Pasir, Sungailiat, Bangka Belitung, merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang telah berlangsung sejak lama di wilayah tersebut.

Pertambangan timah rakyat ini menciptakan dinamika kompleks dalam kehidupan masyarakat setempat.

Meskipun pada tahun 2022 terjadi lonjakan eksistensi tambang timah dengan harga yang tinggi, namun kini kita menyaksikan redupnya kegiatan ini.

Pertama-tama, perlu diakui bahwa sejarah tambang timah di Bangka Belitung ini memiliki akar yang dalam.

Pulau Bangka dikenal sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia, dan bahkan kata “Bangka” berasal dari “wangka,” yang berarti timah.

Baca Juga  Digitalisasi Hukum Bukan Sekadar Teknologi tetapi Soal Rasa Keadilan

Namun, perkembangan industri ini tidak lepas dari peraturan dan kebijakan pemerintah, seperti Kepmenperindag Nomor 558 Tahun 1998 dan UU Nomor 22 Tahun 1999, yang membuka peluang untuk penambang timah inkonvensional. Pengeluaran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka memberikan landasan hukum bagi penambangan timah rakyat.

Namun, kendala muncul ketika penambang, baik berbadan swasta maupun rakyat, dihadapkan pada kesulitan mendapatkan izin, terutama bagi mereka yang ingin terlibat dalam tambang inkonvensional.

Alasan biaya dan waktu menjadi hambatan, memaksa sebagian penambang rakyat operasi tanpa izin resmi.

Dinamika tambang timah rakyat di Kampung Pasir mencerminkan kompleksitas permasalahan di daerah tersebut. Meskipun sekitar 70% masyarakat di sana menggantungkan hidupnya pada penambangan timah inkonvensional, dan tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga  Pemkab Bangka Tengah akan Hitung Kerugian akibat Penambangan Timah di Area Perkantoran

Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi eksplotasi yang tidak terkendali.

Penting untuk dicatat bahwa perubahan harga timah di pasar global memainkan peran penting dalam mengubah wajah aktivitas ini.

Penurunan harga timah global memberi kesempatan kepada penambang rakyat untuk mengambil alih tambang yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan besar.

Namun, fluktuasi harga timah membuat tambang ini menjadi bisnis yang tidak stabil dan rentan terhadap perubahan ekonomi global.

Pada tahun 2022, dengan tingginya lonjakan harga timah, banyak penambang dari luar lingkungan Kampung Pasir bahkan luar provinsi berdatangan untuk mencari keuntungan. Demi menjaga keadilan, masyarakat Kampung Pasir secara demokratis membuat peraturan “bagi hasil,” di mana 10% dari pendapatan timah para penambang wajib dimasukkan ke dalam kas kampung.

Baca Juga  Strategi Manajemen Pembangunan di Bangka Belitung

Keputusan ini mencerminkan semangat kolaboratif masyarakat setempat untuk dapat mengatasi tantangan ekonomi.

Namun, seiring berjalannya waktu, eksistensi tambang timah mulai mengalami keredupan. Pasir timah yang sulit didapatkan dan galian yang semakin dalam membuat penambangan menjadi tidak lagi menguntungkan.

Para penambang dari luar wilayah mulai beranjak meninggalkan lokasi tambang atau mencari mata pencaharian lain.