PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Direktur PT TIS ke Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, Rabu (6/12/2023).

Direktur PT TIS terjerat pidana Perpajakan. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel dan Babel Teguh Pribadi Setia menjelaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Bangka Belitung menyerahkan tersangka dengan inisial SP berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang.

Menurutnya, tersangka SP, yang merupakan Direktur PT TIS, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT TIS, berupa tidak menyampaikan surat pemberitahuan, menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Hadiri Rapat CdM Porprov, Begini Tanggapan Ketua KONI Babel

Sementara, jenis pajak PPN dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2021.

Direktur PT TIS terancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.