JAKARTA, TIMELINES.ID — Mantan Pj Gubernur Babel yang juga menjabat eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Kedua pesakitan didakwa korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ridwan dan Sugeng didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sidang dakwaan dibacakan oleh tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan.

Baca Juga  Pj Gubernur Bangka Belitung Ingatkan Kades se Bangka Barat Soal Pengelolaan Alokasi Dana Desa