Bawaslu: Kantor Pemerintah Dilarang Jadi Tempat Kampanye Pemilu
JAKARTA, TIMELINES.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para pejabat negara yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kantor kementerian sebagai alat kampanye.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.
“Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu,” ungkap Rahmat Bagja dikutip dari PMJNews, Kamis (7/12/2023).
Lebih lanjut Bagja mengatakan, pihak KPU sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu terkait larangan kantor kementerian dijadikan alat kampanye.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.