BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat (Babar), Bayu Sugiri memberikan beberapa atensi dan harapan kepada keluarga korban dan tersangka tindak pidana pengeroyokan usai penyerahan restitusi, Jumat (8/12/2023) pagi.

Diungkapkan mantan Kajari Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, proses dan penegakan hukum pidana perkara ini sudah dijalankan. Begitu juga penerapan stragma hingga tersangka yang sudah berusia dewasa sedang menjalani pidananya.

“Kemudian yang tersangka anak-anak di dalam perkara ini sedang menjalani masa pelatihan sesuai dengan undang-undang. Artinya kepentingan sudah dijalankan dua aspek, baik itu stragma mau pun sudah ada pemenuhan kerugian korban,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Bayu berpesan keluarga masing-masing keluarga, baik korban mau pun tersangka dapat menjadikan pelajaran di balik perkara ini. Tidak ada dendam yang tercipta dan kalau bisa, dapat saling mengenal lebih dalam dan mempererat tali silaturahmi.

Baca Juga  Disambangi Kajari Bangka Barat, Bupati Sukirman Siap Lanjutkan Program Kerja Sama

Sebelumnya, kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan lima orang terdakwa dengan inisial AL, AR, US, TH dan EF kepada korban RA di pada bulan Juni 2023 lalu menciptakan sejarah bagi dunia hukum di Kabupaten Bangka Barat (Babar).