BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Sapta Qodria Muafi, Petugas Penghubung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar).

Pasalnya, Kejari Babar pimpinan Bayu Sugiri berhasil menciptakan sejarah bagi dunia hukum di daerah itu. Sebab, untuk kali pertama di Negeri Sejiran Setason, Kejari Babar melaksanakan penyerahan Restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan anak.

Usai mengikuti penyerahan restitusi ini, Sapta mengungkapkan, restitusi ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap korban tindak pidana. Maka dari itu, ia harap pembayaran restitusi ini dapat bermanfaat bagi korban guna biaya pengobatan pasca kejadian.

Baca Juga  Rutan Mentok Gelar Mitigasi Bencana dengan Forkopimda Babar