BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Unit Reskrim Polsek Airgegas berhasil menangkap seorang pengedar sabu, AN (27) di Desa Airgegas, Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.

Selain menangkap AN, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket kecil sabu dengan berat 3, 48 gram di kediaman AN.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba, AKP Suhendra menyebutkan penangkapan AN berawal dari informasi masyarakat Desa Airgegas yang menyebutkan di kediaman AN diduga telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Tim Orion Satnarkoba Polres Bangka Tangkap Pengedar 28 Gram Sabu di Belinyu