Kejari Basel: Komite Sekolah Boleh Galang Sumbangan tetapi Bukan Pungutan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggelar sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sekolah, Senin (11/12/2023) di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan.
Kegiatan dalam rangka memperingati Hakordia tahun 2023 ini dihadiri kepala sekolah dan Komite Sekolah SMPN se-Kabupaten Bangka Selatan.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Selatan Elfan Ruyadi S.T sekaligus membuka.
Pada sosialisasi itu, Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap menyampaikan materi “Peran Komite Sekolah dalam Dunia Pendidikan”.
Hadir pula menyampaikan paparan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alfriwan Putra S.H, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Deddy Faisal S.H.,M.H, Jaksa Fungsional Binsar Hasibuan S.H dan Staf Tindak Pidana Khusus Hanan Febrian S.H.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan peran dan fungsi komite sekolah salah satunya adalah berperan sebagai pengontrol (controlling agency). “Komite sekolah juga memiliki peran mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, komite sekolah juga memiliki fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.