Kejari Basel: Komite Sekolah Boleh Galang Sumbangan tetapi Bukan Pungutan
Menurut Zulkarnain, dalam konsep pengawasan, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan.
“Namun penggalangan dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan sehingga komite sekolah maupun kepala sekolah sebagai garda terdepan dalam dunia pendidikan tidak terjerumus oleh tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alfriwan Putra S.H dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Deddy Faisal S.H M.H menyampaikan kehadiran Kejari Basel untuk memberikan wawasan pengetahuan agar dapat mencegah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh komite sekolah atau kepala sekolah.
“Kami pun bertindak sesuai dengan aturan yang ada akan tetapi juga bisa mendampingi secara hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejari Basel juga ada Klinik Hukum di Kantor Bupati Basel bila ingin bertanya. dan kita juga ada Aplikasi Hallo JPN sebagai bentuk pelayanan hukum kami,” tutupnya.
mengutip laman https://ombudsman.go.id/ tentang paradigma-pungutan-dan-sumbangan-biaya-pendidikan dijelaskan, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.