PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang pria pembawa narkoba jenis sabu seberat 4.058 gram atau 4 kilogram berhasil dibekuk Tim Satresnarkoba dan Bea Cukai Pangkalpinang, Minggu (10/12/2023) lalu.

Edi Jahri (28) ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat, Minggu (10/12/2023)

Pengungkapan ini berawal dari serangkaian pengembangan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Demikian dijelaskan Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Gatot Yulianto didampingi Kasatreskoba AKP Antoni Saputra dan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang Mochammad Munir saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (12/12/2023).

“Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hasil dari pengembangan dan penyelidikan yang menyebutkan adanya kurir yang membawa narkoba jenis sabu,” ujar Gatot Yulianto.

Baca Juga  Inflasi Bangka Barat Maret 2026 Tembus 2,53 Persen, Sektor Pangan Jadi Pemicu Utama

Menurutnya, sabu ini dibawa dari Aceh menuju Pangkalpinang.

“Tim gabungan dari Satresnarkoba dan Bea Cukai meluncur ke Pelabuhan ke Tanjung Kalian Mentok, pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Usai dibekuk, tersangka dibawa ke rumah kostnya di Jalan Depati Hamzah, Air Itam Pangkalpinang.