PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Edi Jahri (28), warga Jalan Temberan Pangkalpinang yang menjadi kurir sabu lintas provinsi ini mengaku baru dua kali membawa sabu dari Aceh ke Pangkalpinang.

Ia menyebut pernah memawa sabu sebanyak 1 kilogram pada Juli 2022 lalu.

Ternyata, upah menjadi kurir sabu lintas provinsi ini cukup menggiurkan.

Edi menjelaskan saat membawa 1 kilogram sabu Juli lalu, ia menerima upah sebesar Rp15 juta.

Bahkan, untuk sabu 4 kilogram yang berhasil diungkap ini, Edi akan mendapatkan bayaran Rp20 juta perkilogramnya.

“Jadi totoal upah yang akan saya terima Rp80 juta. Namun uang antar barang ini belum dibayar saya keburu ditangkap, saya baru menerima uang transportasi Rp3,8 juta,” kata Edi Jahri, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga  Selain Lawan Petugas dengan Celurit, Polres Pangkalpinang Juga Temukan Sabu dan Senpi Rakitan di Tangan Pria Ini

Ia menjelaskan, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dirinya mengambil dari seseorang di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara.

“Saya ambil dari seseorang yang sekilas saya kenal di pinggir jalan, saya diperintahkan R (DPO) untuk mengambil sabu ini,” jelasnya

Dilansir, Edi Jahri (28) ditangkap saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat, Minggu (10/12/2023).

Pengungkapan ini berawal dari serangkaian pengembangan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.