BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Salah seorang masyarakat yang bermukim di sebuah desa yang ada di Kecamatan Jebus, Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial IS, saat ini ditetapkan polisi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasalnya, IS diduga kuat sebagai orang yang memasok narkoba jenis sabu-sabu kepada FA, salah seorang pemuda yang telah diamankan terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Jebus di Desa Ranggi Asam. Ia dicokok pada Kamis (7/12/2023) malam lalu.

IS ditetapkan sebagai DPO, dibenarkan oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan pada Rabu (13/12/2023) siang melalui pesan Whatsapp (Wa).

Baca Juga  Remaja Putus Sekolah Ditangkap Tim Hantu, 9 Paket Sabu Disita

“Jadi setelah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jebus di Desa Ranggi Asam saat akan melakukan transaksi dengan anggota yang melakukan penyamaran, kita lakukan interogasi ke yang bersangkutan dari mana asal muasal barang,” ujarnya.