PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, tahun 2017 sampai dengan 2019.

Tersangka yang telah ditetapkan dan dilakukan penahanan oleh Kejati Babel atas nama IA yang merupakan sebagai Kepala Proyek CSD-WP.

“Hari ini kita Kejati Babel resmi menetapkan IA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Washing Plant (mesin cuci bijih timah/red) milik PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2019,” ungkap Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel Fadil Regan, Kamis.

Baca Juga  Usai Ditetapkan Tersangka, Kejati Babel Jebloskan Mantan Dir Ops PT Timah Tbk ke Lapas Bukit Semut

“IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” lanjutnya.