BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi membeberkan sejumlah fakta di balik penangkapan kawanan bandar besar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga pada akhir November 2023 kemarin dengan barang bukti sabu seberat 81,2 gram.

Fakta pertama, disampaikan Kapolres Bangka Barat (Babar) AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo, penangkapan kawanan bandar narkoba SI dan CO pada Selasa (21/11/2023) sekira pukul 00.10 WIB itu terjadi di rumah tersangka CO.

Tepatnya di kawasan Dusun Penganak, Desa Airgantang. Fakta kedua, tambah Iptu Budi Prasetyo, tersangka memang berdomisili di Dusun Penganak dan dalam perkara tersebut, keduanya berperan sebagai pengedar dan juga sebagai pemakai narkoba sabu-sabu.

Baca Juga  Pagi Ini, Kabut Asap Tebal Selimuti Kota Mentok 

“Lalu dari interogasi kepada keduanya, narkoba sabu ini diedarkan ke kalangan pekerja tambang dan barang tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal oleh tersangka dan masih dalam penyelidikan,” ujar Iptu Budi Prasetyo, Kamis (14/12/2023) malam.