Ini Sederet Fakta Penangkapan Bandar Sabu Puluhan Gram di Parittiga Bangka Barat
Selanjutnya, saat hendak diamankan, kedua tersangka sedang menunggu pembeli di kediaman CO dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Barang bukti ditemukan di dua lokasi. Untuk narkoba ditemukan di kamar dan dapur rumah dari tersangka CO.
“Sementara, untuk barang bukti plastik klip dan timbangan digital diamankan di halaman rumah tersangka SI. Yang disimpan di tumpukan daun pisang kering. Dan dari hasil interogasi, keduanya sudah sekira satu bulan lebih mengedarkan narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kawanan tersangka kini telah digelandang ke Mapolres Babar untuk diproses lebih lanjut. Keduanya akan disangkakan Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.